Danang menuturkan, tujuan dibuatnya aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil.
Tentunya untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada Pasal 3 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan minimal 60 kilometer hingga maksimal 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam.
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 100 kilometer per jam.
Baca juga: Contek Korsel jika Pemerintah Ingin Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun
Dia mengimbau pengguna jalan tol berkendara sesuai aturan. Kemudian memastikan seluruh elemen kendaraan dalam kondisi prima.
Selain memanjatkan doa, pengemudi baiknya juga berkendara dalam kondisi fit dan sehat. Apabila kelelahan atau mengantuk, baiknya segera menepi dan beristirahat.
"Diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," imbuh Danang.
Hal tersebut cukup penting, apalagi kini sedang musim hujan. Pengguna jalan tol harus tetap waspada dan berkonsentrasi saat berkendara.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.