Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Perhatikan Aspek Keamanan dan Keselamatan di Jalan Tol

Kompas.com - 08/11/2021, 09:57 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memperhatikan risiko kecelakaan atau zero fatalities di jalan tol.

Dengan demikian arus lalu lintas dari segala macam moda transportasi berjalan lancar dengan minim potensi risiko kecelakaan.

Kepala BPJT Danang Parikesit memastikan akan terus melakukan sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk Selamat Sampai Tujuan (Setuju).

Baca juga: Menilik Aspek Keamanan Tol Jombang-Mojokerto yang Merenggut Nyawa Vanessa Angel

"Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," kata Danang dalam keterangnnya, Jumat (05/11/2021).

Danang menegaskan, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui tahapan uji laik fungsi (ULF) dan sertifikasi laik operasi (SLO).

Tahapan terakhir setelah proses pembangunan ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai standar manajemen serta keselamatan lalu lintas.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan juga telah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Banyak Kecelakaan Fatal, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Diminta Aktif Lagi

Penempatan concrete barrier atau beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.

"Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujarnya.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan seketika berhenti di lajur jalan tol.

Sehingga, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga.

Baca juga: Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya

Danang menuturkan, tujuan dibuatnya aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil.

Tentunya untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Batas kecepatan

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pada Pasal 3 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan minimal 60 kilometer hingga maksimal 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam, dan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca juga: Contek Korsel jika Pemerintah Ingin Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun

Dia mengimbau pengguna jalan tol berkendara sesuai aturan. Kemudian memastikan seluruh elemen kendaraan dalam kondisi prima.

Selain memanjatkan doa, pengemudi baiknya juga berkendara dalam kondisi fit dan sehat. Apabila kelelahan atau mengantuk, baiknya segera menepi dan beristirahat.

"Diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," imbuh Danang.

Hal tersebut cukup penting, apalagi kini sedang musim hujan. Pengguna jalan tol harus tetap waspada dan berkonsentrasi saat berkendara.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com