Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Perhatikan Aspek Keamanan dan Keselamatan di Jalan Tol

Kompas.com - 08/11/2021, 09:57 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memperhatikan risiko kecelakaan atau zero fatalities di jalan tol.

Dengan demikian arus lalu lintas dari segala macam moda transportasi berjalan lancar dengan minim potensi risiko kecelakaan.

Kepala BPJT Danang Parikesit memastikan akan terus melakukan sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk Selamat Sampai Tujuan (Setuju).

Baca juga: Menilik Aspek Keamanan Tol Jombang-Mojokerto yang Merenggut Nyawa Vanessa Angel

"Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di Jalan Tol maupun non tol," kata Danang dalam keterangnnya, Jumat (05/11/2021).

Danang menegaskan, setiap jalan tol yang beroperasi telah melalui tahapan uji laik fungsi (ULF) dan sertifikasi laik operasi (SLO).

Tahapan terakhir setelah proses pembangunan ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai standar manajemen serta keselamatan lalu lintas.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang menambahkan, penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan juga telah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Banyak Kecelakaan Fatal, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Diminta Aktif Lagi

Penempatan concrete barrier atau beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.

"Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujarnya.

Danang menyampaikan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan seketika berhenti di lajur jalan tol.

Sehingga, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.

Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga.

Baca juga: Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com