Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Bangun IKN Baru, Jokowi: Butuh Dana Rp 501 Triliun

Kompas.com - 07/11/2021, 10:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, dana untuk membangun ibu kota negara (IKN) baru akan menelan anggaran sebesar Rp 501 triliun.

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri Indonesia–Persatuan Emirat Arab (PEA) Investment Forum di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis (04/11/2021) lalu.

“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru, setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," ujar Jokowi.

Sektor yang bisa diinvestasikan untuk pembangunan IKN baru salah satunya adalah bidang transisi energi.

Dia berkomitmen akan melakukan transisi ini sebaik mungkin dengan mengundang investor dan teknologi dengan harga terjangkau.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Minggu (7/10/2021).

Selanjutnya baca di sini Jokowi Sebut Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Rp 501 Triliun

Anda pasti bertanya-tanya soal apa yang dimaksud dengan tanah girik?

Sederhananya, tanah girik merupakan lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Jadi, belum berbentuk sertifikat tanah resmi.

Umumnya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan.

Meskipun, ada juga yang memperoleh girik melalui proses jual-beli. 

Lalu, seperti apa status girik dalam status hak atas tanah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?

Selengkapnya ada di sini Penting Diketahui, Status Tanah Girik dalam Hak Atas Tanah

Apakah saat ini Anda memiliki girik dan berencana menaikkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Ada beberapa dokumen yang perlu siapkan sebelum proses pendaftaran tanah seperti akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya?

Rinciannya ada di artikel ini Bagaimana Meningkatkan Status Surat Girik Jadi SHM? Simak Panduannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com