Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Serukan Batas Kecepatan di Kawasan Pemukiman dan Wisata

Kompas.com - 07/11/2021, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan berkendara tidak hanya dimilik jalan nasional maupun jalan tol.

Kini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menyerukan batas kecepatan tertentu di kawasan pemukiman dan wisata.

"Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 kilometer per jam untuk menjaga keselamatan bersama," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (06/11/2021).

Seruan ini disampaikannya dalam kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ), yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11).

"Ini juga berlaku pada kota dimana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," tuturnya.

Baca juga: Berapa Kecepatan Maksimum Berkendara di Jalan Tol ?

Dia menerangkan, kampanye keselamatan dengan jaga laju kendaraan maksimal 30 kilometer per jam bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata.

"Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata," urai Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pada kegiatan Puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaikan komitmen 'Koalisasi Teman Sejati' atau Selamat di jalan dan hati-hati).

Sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

"Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.

Selain kegiatan kampanye keselamatan jalan, juga dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Terminal Tipe A Giwangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com