Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sebelum dan Sesudah Dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah

Kompas.com - 21/10/2021, 14:32 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan kementeriannya sangat serius dalam membertantas praktik mafia tanah

Dia mengeklaim, upaya pemberantasan mafia tanah di bawah kepemimpinan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memiliki kemajuan yang sangat pesat dibandingkan dengan kepemimpinan pada masa lalu. 

"Selama kepemimpinan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ini ada kemajuan sangat besar. Menteri saat ini mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021). 

Baca juga: Bagaimana Komitmen Pemerintah Berantas Mafia Tanah?

Taufiqulhadi menjelaskan pada era Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah

"Dia (Sofyan Djalil) juga membentuk satgas Anti Mafia tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Dan, ia bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah," ujarnya. 

Sebelum Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk, praktik-praktik mafia tanah marak beredar di mana-mana.

Hanya, saat itu informasinya tidak terpublikasikan secara luas sehingga tidak muncul ke permukaan. 

Menurut dia, banyak pihak yang justru menikmati kondisi tersebut. 

"Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia tanah itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini," imbuh Taufiq. 

Baca juga: Hati-hati, Modus Mafia Tanah Pura-pura Jadi Pembeli Rumah

Tindakan Sofyan membuat para mafia tanah saat ini kalang kabut. Mereka terus berupaya untuk menyerang balik Sofyan Djalil. 

Mafia tanah mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada yang meminta mundur.

"Tangan-tangan pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN," tutur dia. 

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

Sanski yang diberikan mulai dari sanksi ringan, berat hingga berujung diberhentikan dari jabatannya. 

Namun demikian, hal ini merupakan bentuk pembinaan jika mereka masih bisa dibina. Sementara yang tak bisa dibina, mereka diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Ini Ciri-Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," kata Inspektur Jenderal ATR/BPN Sunraizal, Senin (18/10/2021). 

Sunraizal mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.

Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyelidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga salah satunya Komisi Yudisial (KY) guna memberantas praktik mafia tanah.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas, Sofyan Djalil Beberkan Alasannya

Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.

Kepastian hukum akan tanah dinilai menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah.

Pendaftaran tanah dilakukan melalui pengukuran koordinat tanah yang dimiliki seseorang. Hal itu untuk memastikan agar pendataran tanah dilakukan dengan tepat.

Misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang.

Jika terjadi sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN akan berupaya menyelesaikan dengan mengedepankan mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com