"Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," kata Inspektur Jenderal ATR/BPN Sunraizal, Senin (18/10/2021).
Sunraizal mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.
Dia merinci, 32 pegawai mendapatkan hukuman berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.
Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN apabila pegawai mereka ditemukan melanggar lalu kemudian ditangani oleh penyelidik.
Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyelidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Untuk memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga salah satunya Komisi Yudisial (KY) guna memberantas praktik mafia tanah.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Tuntas, Sofyan Djalil Beberkan Alasannya
Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.
Kepastian hukum akan tanah dinilai menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah.
Pendaftaran tanah dilakukan melalui pengukuran koordinat tanah yang dimiliki seseorang. Hal itu untuk memastikan agar pendataran tanah dilakukan dengan tepat.
Misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang.
Jika terjadi sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN akan berupaya menyelesaikan dengan mengedepankan mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.