Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSU Perumahan Jadi Modal Bank Tanah, Pemda Diminta Kelola dengan Baik

Kompas.com - 20/10/2021, 11:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dapat menjadi modal bagi Pemerintah Daerah (Pemda) menambah nilai aset dan bank tanah daerah.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur mengatakan hal ini dalam siaran pers, Selasa (19/10/2021).

"PSU di perumahan itu jika dikelola dan diatur dengan baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menjadi bagian dari bank tanah," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran bank tanah ini bisa diguanakan Pemda jika ingin memanfaatkan untuk program perumahan maupun lainnya.

Oleh karena itu, Pemda diminta mengatur pemanfaatan PSU yang ada di perumahan, baik subsidi maupun komersial.

"Sekaligus dalam mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya pada proses pembangunan perumahan masyarakat," jelas Fitrah.

Selain itu, PSU juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar-warga.

Baca juga: Masyarakat di 19 Perumahan Subsidi Nikmati Bantuan PSU Rp 10,35 Miliar

Fitrah menambahkan, Pemda bisa mengatur pengaturan atau perhitungan prosentase PSU di dalam satu kawasan perumahan mengacu pada beberapa aturan yang ada.

Contohnya, Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 20 tahun 1986 entang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun.

Lalu, adan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Dia menjelaskan, luasan PSU dalam satu kawasan perumahan diatur sekitar 40 persen dari total luas perumahan.

"Jadi, Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya," tambah Fitrah.

Untuk mendorong pengembang di daerah agar lebih banyak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU.

Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi pengembang yang membangun rumah umum seperti deret maupun tunggal.

"Ini bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan," pugkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com