Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSU Perumahan Jadi Modal Bank Tanah, Pemda Diminta Kelola dengan Baik

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur mengatakan hal ini dalam siaran pers, Selasa (19/10/2021).

"PSU di perumahan itu jika dikelola dan diatur dengan baik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menjadi bagian dari bank tanah," jelasnya.

Menurutnya, kehadiran bank tanah ini bisa diguanakan Pemda jika ingin memanfaatkan untuk program perumahan maupun lainnya.

Oleh karena itu, Pemda diminta mengatur pemanfaatan PSU yang ada di perumahan, baik subsidi maupun komersial.

"Sekaligus dalam mendorong pengembang untuk melaksanakan kewajibannya pada proses pembangunan perumahan masyarakat," jelas Fitrah.

Selain itu, PSU juga dapat meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadi tempat bersosialisasi antar-warga.

Fitrah menambahkan, Pemda bisa mengatur pengaturan atau perhitungan prosentase PSU di dalam satu kawasan perumahan mengacu pada beberapa aturan yang ada.

Contohnya, Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 20 tahun 1986 entang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun.

Lalu, adan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Dia menjelaskan, luasan PSU dalam satu kawasan perumahan diatur sekitar 40 persen dari total luas perumahan.

"Jadi, Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya," tambah Fitrah.

Untuk mendorong pengembang di daerah agar lebih banyak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU.

Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi pengembang yang membangun rumah umum seperti deret maupun tunggal.

"Ini bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan," pugkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/20/113451621/psu-perumahan-jadi-modal-bank-tanah-pemda-diminta-kelola-dengan-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke