Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Ruas Tol dan 123 Rest Area Resmi Dinilai hingga 21 November

Kompas.com - 18/10/2021, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan di seluruh ruas jalan tol.

Kegiatan penilaian jalan tol berkelanjutan tahun 2021 ini dilakukan pada 12 Oktober hingga 21 November 2021.

Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Sudirman mengatakan penilaian jalan tol 2021 dilakukan terhadap 44 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

"Ada tiga aspek penilaian jalan tol berkelanjutan yaitu fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area,” Sudirman dalam keterangannya, Senin (18/10/2021). 

Baca juga: Soal Rencana Terminal Mini di Rest Area Jalan Tol, Ini Kata Kemenhub

Menurutnya fungsi utama jalan tol mencakup aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Fungsi pendukung jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang merujuk pada terpenuhinya indikator standar pelayanan minimal (SPM) rest area.

Hal ini seperti tersedianya toilet, area parkir, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tempat makan dan minum, mushola, dan sebagainya.

Sedangkan fungsi pelengkap di rest area berupa indikator beyond SPM yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan rest area seperti kebersihan area rest area.

Termasuk manajemen pengelolaan sampah, branding ekonomi lokal melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, penghijauan, serta penerapan protokol Covid-19.

Ketiga kriteria penilaian jalan tol berkelanjutan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021.

Baca juga: Perhatikan, Interval Jarak Setiap Rest Area di Jalan Tol

Sudirman menuturkan nantinya jalan tol dan rest area diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengembangan wilayah di sekitarnya, salah satunya dengan mengutamakan ketersediaan ruang usaha untuk para pemilik UMKM di rest area.

Ketersediaan UMKM di rest area dapat meningkatkan promosi brand produk lokal kepada masyarakat sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Persentase tenant UMKM dan non UMKM yang berada di rest area jalan tol seluruh Indonesia saat ini yakni sebanyak 76 persen UMKM dan 24 persen non UMKM.

“Melalui branding produk dan budaya lokal serta dilengkapi dengan peningkatan estetika lingkungan, diharapkan dalam lima tahun ke depan setiap ruas tol dan rest area memiliki karakteristik yang khas sehingga dapat difungsikan juga sebagai objek wisata lokal," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ranto Parlindungan Rajagukguk mengatakan penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR.

Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh 2 tim penilai yang berbeda. Hasil penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan hari Bakti PU.

Baca juga: Empat Jalan Tol Waskita Terjual Rp 5,38 Triliun, Begini Profilnya

Lebih lanjut, Ranto menerangkan penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari usaha transformasi, inovasi dan modernisasi jalan tol.

BUJT harus memenuhi SPM jalan tol serta upaya beyond SPM baik penyediaan fasilitas yang responsif gender, fasilitas untuk disabilitas, pengelolaan sampah, pengolahan air limbah, dan sebagainya.

“Perlu adanya juga penyesuaian regulasi dan penguatan kualitas jalan tol agar dapat mengimbangi kualitas kendaraan yang semakin maju dan cepat sehingga masyarakat dapat lebih nyaman berkendara,” kata Ranto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com