Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Terminal Mini di Rest Area Jalan Tol, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 15/10/2021, 08:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol kembali menguak wacana terminal mini atau transit hub di jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, regulasi baru ini telah mengakomodasi pengembangan rest area agar memiliki fasilitas transit hub untuk penumpang.

Namun sayangnya, terkait fasilitas transit hub, BPJT belum menerima usulan dari pihak lain.

Termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang beberapa tahun lalu justru mewacanakan pemanfaatan rest area sebagai terminal mini untuk trayek bus di Tol Trans-Jawa.

Baca juga: Bakal Ada Terminal Mini di Rest Area Jalan Tol, Bagaimana Realisasinya?

"Kami belum menerima usulannya (dari Kemenhub), mungkin mereka sedang membuat," ungkap Danang kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Sementara pengembangan rest area untuk fungsi promosi produk lokal dan UMKM sudah dimanfaatkan oleh investor dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Beberapa investor dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sudah memanfaatkan Permen (regulasi) ini," imbuh Danang.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, awal mula rencana ini dari fenomena di lapangan bahwa setiap bus melintas harus ke terminal.

"Tapi dengan adanya tol ini kan ada demand baru, supaya mungkin bus (trayek tol) tidak mampir ke beberapa terminal," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Perhatikan, Interval Jarak Setiap Rest Area di Jalan Tol

Ini artinya keberadaan jalan tol bisa menunjang mobilisasi bus antar tol. Sehingga tidak perlu lagi keluar dari tol untuk efisiensi waktu.

"Ada bus Tol Trans Jawa, nanti kami juga ada trayek bus Tol Trans-Sumatera, kalau sudah jadi (jalan tolnya)," ujar dia.

Hingga saat ini, Budi mengaku telah berdiskusi dengan Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pihak terkait lainnya perihal kemungkinan rest area dijadikan simpul transportasi umum mini, terutama yang lokasinya dekat dengan perkotaan.

"Semacam simpul transportasi untuk terminal, tapi kecil," imbuh Budi.

Akan tetapi, menurut Budi, pada saat awal rencana ini dilontarkan belum bisa dilakukan. Karena pada saat itu regulasi yang mendukung masih belum ada.

Mengingat pada Permen PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol belum bisa mengakomodasi fasilitas terminal mini.

Baca juga: Ingin Buka Usaha di Rest Area Jalan Tol? Siapkan Kocek Rp 100.000 Per Meter Persegi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com