Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tipe Rest Area di Jalan Tol, Simak Perbedaan Fasilitasnya

Kompas.com - 10/10/2021, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area merupakan fasilitas yang akrab dijumpai ketika melintasi jalan tol.

Area ini umum dimanfaatkan pengguna jalan tol untuk beristirahat. Namun, siapa sangka setiap rest area memiliki tipe masing-masing.

Melansir laman Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, macam-macam tipe rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C. Hal itu sesuai dengan spesifikasi fasilitas yang tersedia di dalamnya.

Baca juga: Evakuasi Udara Kecelakaan Fatal di Jalan Tol, Helipad di Rest Area Wajib Ada

Rest area tipe A memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.

Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian tipe B, tentunya memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luasnya paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.

Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk rest area tipe C, fasilitasnya paling kecil antara dua tipe A dan B. Luasnya paling sedikit 2.500 meter persegi dan lebar paling sedikit 25 meter.

Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Baca juga: Rest Area Km 215 Tol Terpeka Resmi Jadi Pusat Oleh-oleh Khas Lampung

Namun, terkadang fasilitas di rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur lebaran atau Natal, dan lain sebagainya.

Adapun rest area tipe A dan tipe B dapat dilengkapi minimarket asalkan fasilitas yang lain sudah terpenuhi. Selain itu bisa dilengkapi fasilitas inap pada ruas tol antarkota.

Jauh lebih penting, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.

Interval Jarak Rest Area

Penempatan rest area tidak sembarangan. Terdapat interval jarak setiap rest area pada arah yang sama.

Rest area tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap 50 kilometer pada setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

Baca juga: Dukung Kendaraan Listrik, Jasa Marga Sediakan 4 SPKLU di Rest Area

Lalu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.

Jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer. Sedangkan jarak minimum antar tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.

Kemudian, jarak minimum antara rest area tipe C dan tipe A, tipe B serta tipe C yaitu 2 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com