Berbeda halnya dengan saat ini, karena regulasi tersebut telah digantikan dengan Permen PUPR No 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
"Nah sekarang setelah dulu pernah dibahas, ya kalau memang sudah masuk (regulasi), tentu nanti di beberapa rest area yang dekat dengan perkotaan akan kami buat terminal, tapi kecil," jelasnya.
Budi mengusulkan terminal mini itu berada di dalam rest area yang lokasinya dekat dengan exit toll ke kota. Sifatnya juga hanya difungsikan untuk penumpang bus naik dan turun.
"Hanya untuk naik dan turun saja, dan mungkin lebih banyak untuk turun," imbuhnya.
Dia mengatakan, masih ada beberapa hal yang kini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya kalau penumpang turun, tentu harus ada angkutan penerusnya.
"Nantinya apakah angkutan penerus itu dari angkutan perkotaan yang sudah ada atau angkutan yang dimiliki operator, karena sudah beberapa operator sudah dapat izin dari kamu untuk Tol Trans Jawa, dari Jakarta sampai Surabaya," terangnya.
Selain itu, perlu juga memastikan tentang pihak yang menyiapkan shelter atau tempat turun bus.
"Maka dari itu kami akan koordinasi dengan BPJT, Kementerian PUPR, operator jalan tol, termasuk asosiasi rest area dan sebagainya," pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.