Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Terminal Mini di Rest Area Jalan Tol, Bagaimana Realisasinya?

Kompas.com - 14/10/2021, 17:55 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan regulasi baru terkait rest area jalan tol.

Beleid ini yakni Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, menggantikan Permen PUPR No 10 Tahun 2018 yang mengatur hal serupa.

Adapun regulasi baru tersebut memiliki cakupan pembahasan lebih luas. Salah satunya menyinggung soal pengembangan rest area, sekaligus mengakomodasi wacana penyediaan terminal mini atau transit hub yang diusulkan Kementerian Perhubungan pada 2019 lalu.

Pasal 43 menyebutkan, bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol, rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya.

Hal itu berupa penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang atau logistik, dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

Baca juga: Rest Area Jalan Tol Tipe Ini Bisa Dibangun Penginapan, Seperti Apa?

Kemudian, Pasal 44 menerangkan, pengembangan sebagaimana yang dimaksud, ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan lokal serta dukungan terhadap sektor logistik, transportasi, pariwisata, dan industri.

Pasal 45, pengembangan rest area dilakukan melalui penambahan lahan baru dengan mempertimbangkan paling sedikit luas minimum setiap fasilitas, durasi parkir, dan analisis permintaan.

Meski begitu, Pasal 46 menjelaskan prinsipnya pengembangan ini harus tidak mengganggu fungsi utama dan pola pergerakan lalu lintas jalan tol dan di dalam rest area yang sudah beroperasi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, artinya pengembangan rest area untuk menambah fasilitas semacam terminal mini diperkenankan.

Lebih detail, penambahan terminal mini atau area lokasi perpindahan untuk orang dan barang atau logistik juga masih ada penjelasan lainnya.

Baca juga: Fasilitas Hotel di Rest Area Jalan Tol Tunggu Juklak Menteri PUPR

Pada Pasal 49, penambahan fasilitas tersebut dilakukan melalui penyediaan jalan penghubung yang ditujukan sebagai lokasi perpindahan antarmoda transportasi.

Jalan penghubung sebagaimana yang dimaksud dibatasi oleh pos atau bangunan. Sehingga moda transportasi tidak dapat berpindah ke jaringan jalan non-tol.

Lokasi perpindahan untuk orang dan barang atau logistik juga harus dilengkapi dengan fasilitas transit antarmoda berupa halte, dan jalur khusus antrian yang terpisah dengan area parkir rest area.

Selain itu, lokasi perpindahan harus terintegrasi paling sedikit dengan jalan kolektor atau jalur transportasi berbasis rel.

Moda transportasi yang digunakan untuk perpindahan orang dan barang atau logistik dapat berada di dalam dan/atau di luar rest area yang dikembangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com