Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Lakukan Diskresi SIMBG, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/10/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Indonesia (PI) meminta pemerintah untuk melakukan diskresi terhadap penerapan Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah Pemda) dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Ketua Umum PI Barkah Hidayah mengatakan awalnya menyambut baik diluncurkannya SIMBG untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bangunan sehingga dapat berdampak positif terhadap iklim investasi di dunia usaha.

Namun menurutnya, kenyataan di lapangan justru jauh berbeda. Banyak Pemda yang belum bisa menjalankan program tersebut.

"Awal peluncuran itu kami jelas mendukung. Namun kondisi yang terjadi dilapangan saat ini, tidak semulus apa yang telah direncanakan, karena kondisi dilapangan banyak Pemerintah Daerah yang belum bisa menjalankan sepenuhnya Program SIMB ini," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021). 

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Barkah menyebutkan, terdapat sejumlah pemda yang tidak berani mengeluarkan izin bangunan yang saat ini telah beralih statusnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). 

Hal itu disebabkan karena belum berubahnya status atau nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PGB dalam SIMBG. 

Dus, nomenklatur yang ada masih IMB sedangkan yang keluar adalah PBG. Jadi selama nomenklaturnya belum disesuaikan, Pemda tidak berani mengubahnya.

Meski begitu, dia mengaku, ada juga Pemda yang mencoba mendaftarkan proses perizinan bangunan secara online melalui SIMBG. Hasilnya, SIMBG masih tetap mengeluarkan bukti fisik berupa IMB.

"Sebetulnya ini jalan keluar yang cukup baik. Namun ternyata hal ini tidak bisa dijalankan karena saat dimasukan dalam Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) tertolak, karena tetap harus PBG," ujarnya. 

Barkah menegaskan sehubungan dengan akan dileburnya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dalam BP Tapera, maka PI mengusulkan adanya diskresi dari pemerintah berupa relaksasi pada sistem SiKumbang untuk bisa menerima input IMB. 

Baca juga: IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

Dengan demikian bisa segera dilaksanakan akad kredit bagi rumah yang telah siap untuk di KPR-kan. Karena kebanyakan rumah sudah dipersiapkan lebih dari empat bulan lalu.

"Dan apabila SIMB sudah bisa diterapkan oleh pemda, maka relaksasi tersebut dicabut kembali," tegas dia. 

Untuk diketahui, sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sebuah bangunan, masyarakat kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan.

PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Jadi sebelum mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan, Anda perlu PBG. Sedangkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, SLF wajib dikantongi.

Syarat Mendapatkan PBG

Adapun untuk mendapatkan PBG, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada Pemerintah Daerah. Atau bila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan ke Pemerintah Pusat.

PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan.

Sebelum masuk ke proses konsultasi, pemohon harus lebih dulu melakukan pendaftaran melalui situs SIMBG (simbg.pu.go.id).

Nantinya saat mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis.

Setelah itu, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (Untuk Bangunan lainnya).

Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.

Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Namun bila dinilai belum memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.

Setelah membayar retribusi, PBG pemohon pun akan segera diterbitkan. Total waktu yang dibutukan untuk mengurus dokumen ini adalah 28 hari kerja.

Syarat Mendapatkan SLF

Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG.

Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG.

Untuk bangunan gedung baru, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung.

SLF rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara utnuk bangunan gedung lainnya, SLF diperpanjang 5 tahun sekali.

Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi.

Untuk Bangunan gedung eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis.

Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis. Kemudian, SLF pemohon pun diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com