Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Syarat Bangunan Bisa Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompas.com - 03/10/2021, 10:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Audrey Aulivia Wiranto,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Di Jakarta Pusat terdapat 67 bangunan, Jakarta Utara 16 bangunan, Jakarta Barat 35 bangunan, Jakarta Selatan 7 bangunan dan Jakarta Timur 7 bangunan. 

Beberapa bangunan cagar budaya di Jakarta misalnya Istana Merdeka (Palais Van G. G Rijswijk), Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Museum Bahari, Masjid Jami Tambora hingga Rumah Tinggal Almarhum Jenderal DI Panjaitan.

Selain banyaknya bangunan cagar budaya, Provinsi DKI Jakarta juga telah memiliki dua kawasan cagar budaya. 

Pertama, adalah Kawasan Kota Tua melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1766 tahun 2014. 

Kawasan kedua adalah gugusan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor dan Pulau Bidadari di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Penetapannya dilakukan melalui Keputusan Gubernur  DKI Jakarta Nomor 2209 tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com