Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui Syarat Bangunan Bisa Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Bisa jadi bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan Cagar Budaya. Namun, tidak semua bangunan tua bisa menyandang status ini. 

Dalam wawancara bersama dengan Kompas.com, Sabtu (01/10/2021), Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Iwan Hendy Wardhana mengatakan, penetapan suatu benda, struktur, atau bangunan menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020.

"Syarat-syarat tersebut adalah berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun," jelasnya. 

Kemudian, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Syarat terakhirnya bangunan ini harus mmiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Sementara, tidak semua bangunan bersejarah yang berada di DKI Jakarta dapat ditetapkan sebagai bangunan yang dikategorikan cagar budaya karena tidak memiliki kriteria-kriteria seperti yang disebutkan dalam UU," tutur Iwan.

Untuk mengetahui apakah sebuah objek layak menjadi cagar budaya maka dibutuhkan kajian penetapan, yang biasanya dilimpahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. 

Tim ini berasal dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi dalam pelestarian cagar budaya.

Di Provinsi DKI Jakarta Tim Ahli Cagar Budaya ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Iwan,  bila suatu objek ingin mendapatkan status sebagai cagar budaya, bisa memulainya dengan mengirimkan permohonan resmi kepada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu, permohonan akan diteruskan kepada sekretariat tim ahli cagar budaya DKI Jakarta. Tim ini akan memberikan informasi dan petunjuk pengisian formulir pengajuan penetapan cagar budaya kepada Pemohon.

"Tim ahli cagar budaya akan melakukan sidang penetapan status apakah objek yang diajukan layak atau tidak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya dalam bentuk rekomendasi teknis," jelas Iwan. 

Rekomendasi teknis ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Atas dasar pertimbangan dan rekomendasi Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta maka kemudian Gubernur Provinsi DKI Jakarta menetapkan objek terkait sebagai cagar budaya tingkat Provinsi.

136 Cagar Budaya

Berdasarkan Keputusan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1993, terdapat 136 bangunan cagar budaya.

Di Jakarta Pusat terdapat 67 bangunan, Jakarta Utara 16 bangunan, Jakarta Barat 35 bangunan, Jakarta Selatan 7 bangunan dan Jakarta Timur 7 bangunan. 

Beberapa bangunan cagar budaya di Jakarta misalnya Istana Merdeka (Palais Van G. G Rijswijk), Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Museum Bahari, Masjid Jami Tambora hingga Rumah Tinggal Almarhum Jenderal DI Panjaitan.

Selain banyaknya bangunan cagar budaya, Provinsi DKI Jakarta juga telah memiliki dua kawasan cagar budaya. 

Pertama, adalah Kawasan Kota Tua melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1766 tahun 2014. 

Kawasan kedua adalah gugusan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor dan Pulau Bidadari di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Penetapannya dilakukan melalui Keputusan Gubernur  DKI Jakarta Nomor 2209 tahun 2015.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/10/03/105008821/ketahui-syarat-bangunan-bisa-ditetapkan-jadi-cagar-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke