Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Saran Agar Sengketa Sentul City Versus Rocky Gerung Tak Terjadi Lagi

Kompas.com - 17/09/2021, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung hingga saat ini belum menemui titik terang.

Keduanya masih beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga masih mengkaji dan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) termasuk dokumen yang dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

Baca juga: Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan Kementerian ATR/BPN harus melihat realitas di lapangan sebelum menerbitkan atau memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau HGB kepada perusahaan.

Menurut Dewi, hal itu menjadi salah satu langkah untuk menghindari konflik pertanahan di kemudian hari.

"Kementerian ATR/BPN harus melihat realitas lapangan dalam memproses, memberikan, menerbitkan atau memperpanjang HGU atau HGB," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Jika terdapat lahan HGU atu HGB yang telah ditempati oleh masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, maka kuat terindikasi bahwa lahan tersebut ditelantarkan oleh pemegang hak.

"Jika ada masyarakat sudah bertempat tinggal dan menggarap berpuluh tahun, kemudian diklaim oleh perusahaan, maka kuat kemungkinan kalau perusahaan itu telah menelantarkan lahan yang dimiliknya," jelasnya.

Baca juga: Kunci Sengketa Lahan Sentul City Versus Rocky Gerung Ada di BPN

Selain itu, Dewi menjelaskan Kementerian ATR/BPN juga harus segera menertibkan lahan HGU atau HGB yang telah ditelantarkan.

"Atau, jika HGB/HGU baru terbit, maka terindikasi kuat penerbitan sertifikat tidak clear-clean," lanjutnya.

Namun demikian, Kementerian ATR/BPN juga harus membuka informasi mengenai lahan HGU dan HGB yang bersengketa tersebut.

Hal itu penting untuk menyelesaikan benang kusut konflik agraria yang terjadi selama ini.

"Harus dibuka dan ditertibkan untuk membuka sejarah penguasaan tanah dan perbuatan-perbuatan hukum yang timbul di atasnya. Ini penting untuk menyelesaikan benang kusut konflik agraria," ucapnya. 

Sementara itu dari sisi masyarakat, Dewi menyarankan, jika telah menguasai dan menempati tanah secara de facto maka segeralah untuk mendaftarkannya ke kantor pertanahan setempat. 

"Masyarakat yang secara de-facto menguasai dan menempati tanah, secara bersama-sama segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan, sehingga hak atas tanah setiap warga dapat dipenuhi," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com