Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 10 Pejabat dengan Harta Kekayaan Properti Terbesar (II)

Kompas.com - 11/09/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) kepada publik, Rabu (8/9/2021).

Pada data tersebut, empat menteri Presiden Joko Wiodo (Jokowi) masuk dalam deretan 10 pejabat terkaya.

Keempat pembantu Jokowi ini adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Laporan kekayaan para pejabat ini mencakup beberapa aset, termasuk properti berupa tanah dan bangunan.

Lantas, siapakah pejabat dengan harta properti terbanyak versi LHKPN?

Sebelumnya, Kompas.com mengulas bagian pertama lima teratas pejabat dengan harta properti terbanyak pada tautan ini Inilah 10 Pejabat dengan Harta Properti Terbesar (I).

Berikut bagian kedua lima pejabat dengan posisi 6-10:

6. Prabowo Subianto 

Posisi enam pejabat dengan harta kekayaan properti paling banyak dipegang oleh Prabowo senilai Rp 275,3 miliar, tepatnya Rp 275.320.450.000.

Jumlah harta properti Prabowo terdiri dari 10 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.

Properti ini di antaranya tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi dan 580 meter persegi senilai Rp 32,66 miliar di Jakarta Selatan.

Kemudian, tanah di Bogor seluas 2.100 meter persegi sebesar Rp 45 miliar, tanah dan bangunan seluas 10.000/800 meter persegi di lokasi yang sama senilai Rp 3 miliar, dan tanah seluas 8.905 meter persegi di Bogor senilai Rp 5,46 miliar.

Selanjutnya, bangunan seluas 500 meter persegi di Bogor seluas dengan nilai Rp 500 juta, dan lain-lain.

7. Sandiaga Uno

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com