Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia 76 Tahun, Masih Jauh dari Merdeka Punya Rumah

Kompas.com - 17/08/2021, 06:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HUT Kemerdekaan RI berlangsung Selasa (17/8/2021) ini. Namun, ternyata hingga usianya ke-76, belum semua rakyat Indonesia sudah merdeka dari kebutuhan akan rumah.

Padahal, rumah merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya bisa dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal ini telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1.

Dari data Susenas Statistik Kesejahteraan Rakyat 2019 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), baru 8 dari 10 rumah tangga di Indonesia yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri.

Dari total jumlah itu, yang memiliki rumah dengan cara membangun sendiri adalah sebesar 79,67 persen.

Baca juga: Jelang HUT Ke-76 RI, Progam Sejuta Rumah Capai 515.107 Unit

Sedangkan yang membeli dari pengembang dan bukan dari pengembang hanya sekitar 11,20 persen. Yang lainnya memperoleh rumah dari hibah dan warisan.

Banyak alasan mengapa seseorang atau sebuah keluarga tidak memiliki rumah. Selain tinggal bersama anggota keluarga, alasan yang paling banyak adalah tidak punya dana.

Menurut data Susenas Maret 2019, persentase rumah tangga yang tidak berencana membeli/membangun rumah sendiri karena alasan tidak memiliki dana sebesar 36,94 persen.

Sementara 58,60 persen lainnya tidak berencana membeli/membangun rumah sendiri karena sudah memiliki rumah pribadi.

Jika tak memiliki dana yang cukup, tentu sebagian masyarakat terutama dari golongan berpenghasilan rendah (MBR) mengharapkan adanya subsidi dari pemerintah.

Baca juga: Target Meleset, Program Sejuta Rumah Baru Mencapai 856.758 Unit

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran perumahan, yang pada tahun 2021 ini mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Besaran anggaran untuk FLPP senilai Rp 16,66 triliun untuk rumah sebanyak 157.500 unit, kemudian Rp 630 miliar untuk SBUM,  dan BP2BT senilai Rp 1,6 triliun untuk 39.996 unit, serta Tapera untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi MBR dan kelas menengah dengan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun siap huni.

Belum Capai Merdeka Rumah

Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/8/2021), mengatakan masyarakat Indonesia masih jauh dari konsep merdeka dalam hal perumahan.

Ilustrasi rumah yang mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).Dok. TIM KOMUNIKASI PUBLIK BP2P WILAYAH NUSA TENGGARA I / BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DITJEN PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR Ilustrasi rumah yang mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, Wakil Presiden pertama RI Muhammad Hatta pernah bercita-cita agar saat Indonesia berumur 50 tahun, seluruh masyarakatnya telah bebas dari masalah kekurangan rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com