Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2021, 15:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) membuka pendaftaran tim profesi ahli (TPA) dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

"Calon Tim Profesi Ahli (TPA) dapat mendaftarkan diri melalui SIMBG baru mulai pada tanggal 28 Juli 2021," seperti dikutip dari laman simbg.pu.go.id, Minggu (01/08/2021). 

TPA merupakan pakar dari keprofesian atau perguruan tinggi atau pemerintah yang mendaftarkan diri untuk bekerja dibawah Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca juga: Kini, Urus Perizinan Bangunan Rumah Bisa Online, Cuma 3 Hari

Adapun syarat untuk dapat menjadi TPA, harus memiliki keahlian di bidang berikut:

  1. Arsitektur bangunan dan kota;
  2. Struktur;
  3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP); Kebakaran;
  4. Cagar budaya;
  5. Bangunan hijau (Green Building);
  6. Lanskap;
  7. Interior;
  8. Keselamatan konstruksi;
  9. Pembongkaran;
  10. Keahlian lainnya terkait bangunan.

TPA akan bekerja dibawah pemerintah dan ditugaskan dalam dua hal yaitu melakukan konsultasi rencana bangunan gedung dan rencana pembongkaran, dengan tanggung jawab meliputi :

  1. Memberikan pertimbangan teknis rencana pembangunan
  2. Memberikan pertimbangan teknis rencana pembongkaran
  3. Memberikan pertimbangan teknis tata ruang kepada Pemerintah
  4. Memberikan masukan untuk permasalahan bangunan gedung
  5. Merekomendasikan sertifikasi Bangunan Hijau

Setiap calon TPA yang ingin mendaftar mesti menyiapkan dokumen yaitu Sertifikat Keahlian (SKA) sesuai keahliannya, ijazah pendidikan dan surat penugasan sebelumnya (jika ada).

Sebelumnya, SIMBG versi terbaru diluncurkan. Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

SIMBG versi terbaru diklaim semakim memberikan kemudakan kepada masyarakat dalam hal permohonan perizinan bangunan gedung.

Untuk mengurus bangunan seperti rumah dengan ukuran 70 meter persegi saja, melalui SIMBG versi terbaru hanya dilakukan dalam waktu tiga hari.

Hal itu tentu berbeda dengan SIMBG versi lama yang menghabiskan waktu hingga 2 sampai 3 bulan.

SIMBG sendiri telah dikembangkan Kementerian PUPR sejak tahun 2017, pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com