Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2021, 12:50 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi terbaru.

Melalui SIMBG versi terbaru tersebut masyarakat dapat mengurus dan memproses perizinan bangunan gedung seperti rumah hanya dalam waktu tiga hari.

"Untuk izin bangunan seperti rumah berukuran 72 meter persegi atau dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi itu izinnya dapat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari melalui SIMBG versi terbaru ini," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).

Baca juga: Permudah Layanan IMB, Pemerintah Kembangkan SIMBG

Diana menjelaskan melalui SIMBG versi terbaru semua perizinan bangunan di berbagai wilayah di Indonesia sudah bisa dilakukan secara online.

Dengan begitu, pelayanan perizinan bangunan gedung di berbagai wilayah di Indonesia pun memiliki standar, waktu dan ketentuan yang sama.

"Satu hal lagi yang penting dengan adanya SIMBG versi terbaru ini, proses dan pelayanan perizinan bangunan gedung ini jadi lebih transparan terutama untuk biaya perizinan melalui fitur hitung mandiri retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG)," tutur Diana.

Diana berharap agar koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik agar sistem SIMBG versi terbaru ini dapat berjalan secara efektif di lapangan.

"Saya harap kepada seluruh daerah untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan retribusi persetujuan untuk bangunan gedung," imbuh dia.

Penting diketahui, Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017.

Pada tahun 2018, SIMBG juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pelayanan bangunan gedung fungsi usaha.

Sementara tahun 2020 pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Sebagai tindak lanjut dari UUCK pemerintah akhirnya menerebitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com