Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2021, 13:51 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi lama akan ditutup per hari ini pukul 23.59 WIB, Minggu (01/08/2021)

Dengan begitu permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui SIMBG versi lama sudah tidak bisa dilakukan pada 2 Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan SIMBG versi terbaru.

Dilansir dari simbg.pu.go.id, permohonan perizinan bangunan melalui SIMBG versi terbaru sudah dapat dilakukan sejak diluncurkan yaitu pada Jumat (30/07/2021).

Baca juga: Kini, Urus Perizinan Bangunan Rumah Bisa Online, Cuma 3 Hari

Pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pelaksanaan peluncuran (launching) SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan simbg.pu.go.id.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan diluncurkannya SIMBG versi terbaru merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

SIMBG versi terbaru memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat salah satunya yaitu mempersingkat waktu proses perizinan bangunan.

Menurut Diana, sebelum ada SIMBG versi terbaru, izin bangunan rumah dapat memakan waktu hingga 2 sampai 3 bulan lamanya.

Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Perizinan Bangunan Gedung Melalui SIMBG

Sementara SIMBG versi terbaru, izin bangunan seperti rumah berukuran 70 meter persegi atau rumah dua lantai dengan ukuran 90 meter persegi itu dapat dilakukan hanya dalam waktu tiga hari.

"Saya harapkan tiga hari sudah selesai tetapi dengan catatan adalah bahwa semua dokumen-dokumen yang diperlukan itu sudah siap semuanya jadi argonya bisa jalan kemudian tinggal nanti pembayaran retribusi dan selesai dalam jangka waktu tiga hari," kata Diana dalam peluncuran SIMBG versi terbaru secara virtual, Jumat (30/07/2021).

Diana menjelaskan SIMBG versi terbaru ini memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia untuk dapat mengurus pelayanan perizinan bangunan gedung secara online dan menjadi lebih mudah.

Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan perizinan bangunan gedung.

Baca juga: Dengan SIMBG, Proses Izin Bangunan Rumah Hanya 3 Hari

"SIMBG siap untuk digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten kota dalam pelayanan perizinan bangunan gedung. Sehingga di sini setiap masyarakat dapat mengajukan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara online," ujarnya.

Melalui SIMBG ketentuan prosedur dan waktu pelayanan perizinan bangunan gedung sama di seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini tentu saja memberikan kemudahan, transparansi dan juga peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik.

"Kemudian kejelasan prosedur layanan perizinan bangunan gedung ini nantinya kita akan samakan dari Sabang sampai Merauke karena kita hanya punya satu Nomor Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com