Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Aturan Turunan UUCK Diklaim Dorong Investasi Properti

Kompas.com - 16/07/2021, 22:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan, terdapat lima PP yang merupakan turunan UUCK yang dapat mendorong investasi di bidang properti.

Kelima PP tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Baca juga: Pemerintah Bantah UUCK Dorong Alih Fungsi Lahan Sawah

"Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini," kata Sofyan dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Jumat (16/07/2021).

Sofyan memaparkan untuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah nantinya dapat berfungsi untuk menyelesaikan masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.

"Masalah sudah kita selesaikan dengan UUCK dan sekarang seharusnya sarusun boleh dimiliki oleh investor asing," lanjut Sofyan.

Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kemudian, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Banyak kemudahan di dalamnya, kalau seandainya nanti hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya," ujarnya.

Baca juga: WNA Jepang Hengkang dan Dampaknya terhadap Nasib Sektor Properti

Selanjutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi.

"Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan, dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi," tutur Sofyan.

"Di situ nanti kita akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," lanjutnya.

Lalu untuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang. Kata dia, orang yang memiliki masalah dengan pemerintah daerah terkait penataan ruang, maka UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan tersebut kepada Menteri.

Ia juga menambahkan, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah yang merupakan fitur baru dalam penataan pertanahan di Indonesia.

Bank Tanah akan menjadi agen negara untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi yang berkeadilan.

Selain itu, Bank Tanah akan menjadi land manager sehingga ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan akan lebih terjamin.

"Pada saat yang sama nanti Bank Tanah akan mampu menyelesaikan banyak masalah, misalnya sengketa yang tidak berakhir, Bank Tanah bisa sebagai instansi publik untuk menyelesaikan sengketa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com