Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Desak Pemerintah Lunasi Dana Talangan Lahan Tol

Kompas.com - 12/07/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

c. penyesuaian tarif tol awal

d. perpanjangan batas akhir konstruksi

e. penundaan pelaksanaan kewajiban investasi BUJT atau badan usaha milik negara yang diberi
penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol meliputi pelebaran serta pembangunan tempat istirahat dan pelayanan

f. perpanjangan batas waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan dan/atau pemenuhan syarat pencairan pinjaman

g. penyelesaian kewajiban BLU-BPJT yang meliputi:

1. pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang sudah beroperasi penuh paling lama 5 (lima)
tahun sejak mekanisme disepakati

2. pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang beroperasi sebagian atau belum beroperasi
paling lama 5 (lima) tahun setelah beroperasi penuh dan

3. penyelesaian nilai tambah dan denda keterlambatan nilai tambah yang sudah menjadi piutang berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau

h. pengembalian dana talangan tanah dari LMAN dimasukkan sebagai tambahan biaya investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdiri atas:

1. nilai selisih bunga dana talangan tanah

2. dana talangan tanah yang belum lolos verifikasi BPKP lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau

3. objek pengadaan tanah yang tidak dapat diganti oleh LMAN yang paling sedikit meliputi:

a) tegakan tanah yang tidak dapat dikuasai LMAN

b) bangunan pengganti milik instansi, fasilitas umum, atau fasilitas sosial

c) tempat ibadah/tanah wakaf

d) sewa lahan

e) penggantian tanah akibat relokasi utilitas milik instansi dan

f) biaya pengamanan kegiatan pengosongan tanah (eksekusi).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com