Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ATI Desak Pemerintah Lunasi Dana Talangan Lahan Tol

"Kalau bisa implementasinya dipercepat, jadi bukan cuma kebijakannya tetapi implementasinya dipercepat. Mohon suarakan bahwa kami menunggu realisasi stimulus Covid-19 dari pemerintah," kata Sekretaris Jenderal ATI Krist dalam diskusi ATI, Jumat (09/07/2021).

Menurutnya, stimulus bantuan yang diberikan kepada BUJT bukanlah dalam bentuk uang tunai, melainkan pencairan uang-uang milik perusahaan yang tertahan.

Krist menjelaskan hingga saat ini terdapat beberapa dana talangan BUJT yang masih terlambat dan belum dibayarkan oleh pemerintah.

Misalnya untuk dana talangan tanah, Pemerintah harus memberikan stimulus terkait Badan layanan Umum (BLU) khusus pembebasan lahan.

Dengan dibayarkannya dana talangan oleh pemerintah, tentu dapat memberikan nafas segar bagi BUJT.

"Dana talangan tanah itu uang BUJT, mohon dikembalikan cepat sehingga nafas segarnya nanti bisa pulih kembali. Lalu stimulus BLU tanah jalan tol, bisa diatur kebijakannya sampai 2024," pintanya.

Meski demikian, Krist mengaku tidak memegang rincian data terkait nilai total dana talangan tersebut. Namun dia memastikan bahwa dana talangan terjadi di beberapa BUJT. 

"Dana talangan tanah terutama diberikan oleh teman-teman BUJT yang umumnya BUMN misalnya Jasa Marga, Hutama Karya, Waskita, dan yang lainnya. Sementara di tempat saya, yaitu di lingkungan Astra Infra kebijakan kita tidak menyediakan dana talangan tanah," ujar dia. 

Sebelumnya, ATI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mendiskusikan dan menyepakati BUJT merupakan badan usaha yang juga terdampak oleh pandemi Covid-19.

"Kami sebelumnya telah berdikusi dengan pemerintah, dan alhamdulillah pemerintah telah menerbitkan Kepmen PUPR terkait aturan stimulus untuk badan usaha jalan tol terdampak Covid-19," ucap Krist.

Hasilnya dari kesepakatan tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 tentang Stimulus dalam Pengusahaan Jalan Tol yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pasal 4 menjelaskan, bentuk stimulus yang diberikan kepada pengusaja jala tol yang terdampak akibat Covid-19  terdiri atas: 

a. perpanjangan masa konsesi

b. penyesuaian tarif tol

c. penyesuaian tarif tol awal

d. perpanjangan batas akhir konstruksi

e. penundaan pelaksanaan kewajiban investasi BUJT atau badan usaha milik negara yang diberi
penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol meliputi pelebaran serta pembangunan tempat istirahat dan pelayanan

f. perpanjangan batas waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan dan/atau pemenuhan syarat pencairan pinjaman

g. penyelesaian kewajiban BLU-BPJT yang meliputi:

1. pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang sudah beroperasi penuh paling lama 5 (lima)
tahun sejak mekanisme disepakati

2. pelunasan pokok pinjaman untuk ruas tol yang beroperasi sebagian atau belum beroperasi
paling lama 5 (lima) tahun setelah beroperasi penuh dan

3. penyelesaian nilai tambah dan denda keterlambatan nilai tambah yang sudah menjadi piutang berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau

h. pengembalian dana talangan tanah dari LMAN dimasukkan sebagai tambahan biaya investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdiri atas:

1. nilai selisih bunga dana talangan tanah

2. dana talangan tanah yang belum lolos verifikasi BPKP lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau

3. objek pengadaan tanah yang tidak dapat diganti oleh LMAN yang paling sedikit meliputi:

a) tegakan tanah yang tidak dapat dikuasai LMAN

b) bangunan pengganti milik instansi, fasilitas umum, atau fasilitas sosial

c) tempat ibadah/tanah wakaf

d) sewa lahan

e) penggantian tanah akibat relokasi utilitas milik instansi dan

f) biaya pengamanan kegiatan pengosongan tanah (eksekusi).

https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/12/160000221/ati-desak-pemerintah-lunasi-dana-talangan-lahan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke