Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Waskita Toll Road Dapat Relaksasi Kredit Sindikasi Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 26/06/2021, 11:40 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) telah menandatangani perjanjian relaksasi kredit sindikasi senilai Rp 3,5 triliun.

Untuk diketahui, KKDM merupakan salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) dengan kepemilikan saham sebesar 69,70 persen.

Sindikasi kredit ini terbentuk atas tiga bank yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI selaku Mandated Lead Arranger & Bookruner (MLAB).

Tak hanya itu, BNI juga bertindak sebagai landers dengan dua bank lainnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI serta BRI Agro.

Tujuan dari relaksasi ini diharapkan dapat memberikan dampak bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan KKDM selaku BUJT untuk membayar bunga dan pokok usaha akibat Pandemi Covid-19 kepada para kreditur.

Hal ini sebagaimana diutarakan Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/06/2021).

Baca juga: Kredit Sindikasi Waskita Bumi Wira Rp 4,74 Triliun Resmi Direlaksasi

"Selain itu, memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi," jelas dia.

Sementara Direktur Utama KKDM Aris Mujiono mengungkapkan, melalui relaksasi kredit sindikasi ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab KKDM dalam memenuhi kewajiban
kepada para kreditur.

Aris mengungkapkan, hal ini sekaligus demi melaksanakan operasional untuk menyukseskan program Pemerintah dalam pembangunan jalan tol.

"Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap penurunan dan penerimaan pendapatan tol ini yang membuat kondisi ketidakmampuan KKDM dalam menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit sindikasi utamanya," terang Aris.

Relaksasi perjanjian sindikasi bank yang diberikan kepada KKDM untuk fasilitas Tranche 1A dan 1B sebagai berikut:

  1. Tingkat suku bunga yang dibayarkan sebesar 3 persen pada tanggal pembayaran bunga (3 bulan atau triwulan) terhitung sejak 25 April 2021 sampai 24 Maret 2022.
  2. Suku bunga yang ditangguhkan sebesar (reference rate + margin dikurangi 3 persen) sejak 25 April 2021 hingga 24 Maret 2022, dibayarkan pada tanggal pembayaran bunga ditangguhkan.
  3. Mulai 25 Maret 2022, suku bunga yang berlaku sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan (refrence rate + margin).

Sebelumnya, anak usaha WTR lainnya yakni PT Waskita Bumi Wira (WBW) juga mendapatkan relaksasi kredit sindikasi senilai Rp 4,74 triliun.

WBW merupakan BUJT pengembang dan pengelola Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) sepanjang 28,29 kilometer.

Sementara KKDM merupakan BUJT dan pengelola Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) membentang 16,02 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com