Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Kasus Pemotor Masuk Tol Periode Januari-Mei, Ini Langkah Jasa Marga

Kompas.com - 12/06/2021, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode Januari-Mei 2021 tercatat sebelas (11) kejadian motor masuk jalan tol. Atas hal ini, tentu saja pihak kepolisian melakukan penindakan berupa sanksi tilang.

Kepala Induk Satuan Polisi Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Sat PJR Ditlantas) 1 Polda Metro Jaya Bambang Krisnadi menyampaikan hal itu dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/06/2021).

Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol.

Baca juga: Jokowi: Tol Semarang-Demak Tingkatkan Konektivitas dan Kendalikan Banjir Rob

"Padahal, pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," tutur Bambang.

Pasal 38 peraturan ini mencantumkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ada pun sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B mengakui, belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol.

"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus.

Bagus menambahkan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

Oleh karena itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional bersama Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya dan Google Indonesia menggelar webinar untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

"Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," kata Bagus.

Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo menambahkan, bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.

"Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," tuntas Isabella.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com