Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V DPR Sepakati Usulan Pemerintah Terkait Perubahan UU Jalan

Kompas.com - 24/05/2021, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden Joko Widodo terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili presiden, lalu tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," Kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja Komisi V bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Lasarus menjelaskan, pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

Baca juga: Selama Tiga Hari, 427.309 Kendaraan Masuk Jabotabek Lewat Jalan Tol

Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalan pasal 151 hurus a peraturan tata tertib DPR-RI membahas seluruh materi RUU tentang perubahan atas UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Hal ini sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang dipimpin oleh pimpinan komisi V DPR RI dengan menteri yang mewakili presiden dengan ketentuan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewakili Presiden Joko Widodo membacakan pandangan presiden atas RUU perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Selanjutnya rencana undang-undang tersebut akan dibicarakan dan dibahas guna memperoleh persetujuan bersama dan pada akhirnya nanti dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Basuki.

Basuki menjelaskan dari sisi sistematika draft awalnya RUU atas perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini terdiri dari 12 bab dan 84 pasal.

Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draft RUU tersebut telah berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Sedangkan dari sisi substansi, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Hal ini dilakukan atas asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana.

Pengaturan rencana UU tentang perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kemudian mempercepat distribusi logistik dan memeratakan pembangunan dan mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima dan berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk penyusunan RUU tentang perubahan UU tentang Jalan ini," ujar Basuki.

Hal itu untuk mengakomodasi tuntutan perubahan zaman, karena UU yang ada saat ini telah berusia hampir dua dekade atau 17 tahun.

Menurutnya perubahan tersebut meliputi pengelolaan aset jalan dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan jalan yang baik, pengelolaan infrastruktur jalan tol yang transparan, kompetitif, inovatif dan modern.

Selain itu juga untuk pemenuhan standar pelayanan minimal, pengelolaan data dan informasi sebagai bagian integral penyelenggaraan jalan, dan penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan jalan.

Basuki berharap RUU tersebut dapat mewujudkan cita-cita dan komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan agar prasarana transportasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat mendukung ekonomi sosial dan budaya serta dapat memeratakan pembangunan.

"Secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat cita-cita dan komitmen DPR RI dalam penyelenggaraan jalan, sebagaimana tertuang dalam rencana UU tentang perubahan atas UU no 38 tahun 2004," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com