JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tapera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN serta Perum Perumnas berkolaborasi dalam memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.
Melalui kemitraan tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas KPR Tapera.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengapresiasi inisiatif BP Tapera dalam menggandeng perusahaan milik negara yang fokus di sektor perumahan tersebut.
Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Sabtu (22/05/2021).
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat KPR Tapera.
Misalnya, peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah, serta masih banyak lagi.
Lantas, apa saja rincian persyaratan lainnya dalam memperoleh KPR Tapera?
Informasi selengkapnya bisa Anda temukan melalui artikel ini Simak, Rincian Syarat Peroleh KPR Tapera
Setelah sempat berhenti dari aktivitas konstruksi karena terkendala pembebasan lahan, Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) akhirnya bakal dibangun.
Hal ini menyusul rencana groundbreaking (peletakan batu pertama) seksi terakhir dari Tol Cijago (Kukusan-Cinere) yang digelar, Jumat (28/05/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.