Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Pasca-peniadaan Mudik

Kompas.com - 17/05/2021, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik, mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ke berbagai daerah.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (17/05/2021), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlahnya KAJJ mencapai rata-rata 144 kereta per hari.

"Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar Joni.

Baca juga: Periode Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Kereta Jarak Jauh

Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer.

Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com