Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Kerugian Negara Rp 380 Triliun, Komisi II Minta Lahan HGU Diukur Ulang

Kompas.com - 23/03/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Endro S Yahman mengatakan pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian negara.

"Pengukuran ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Endro dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Selasa (23/03/2021).

Endro mengatakan, sudah menjadi rahasia umum banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU melebihi batas izin yang telah diberikan.

Baca juga: Komisi II DPR Minta Kementerian ATR/BPN Buka Informasi Lahan HGU

Dia mencatat potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin tersebut mencapai Rp 380 triliun.

"Kita sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar Rp 380 triliun," ungkap Endro.

Oleh karena itu, Endro meminta Komisi II serius membantu pemerintah mencegah potensi kerugian menjadi pendapatan dari pengelolaan lahan HGU.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menambahkan, dengan pengukuran ulang, pemerintah bisa memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan pengelola HGU yang melanggar.

Dia juga menanggapi jawaban Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang keberatan dengan pengukuran ulang HGU dengan alasan akan memakan biaya yang terlalu besar.

Menurut Syamsurizal, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU tak sebanding dengan potensi kerugian negara yang lebih besar.

Baca juga: HGU Diperpanjang hingga 35 Tahun, Ini Ketentuannya

"Tidak bisa tidak, kita mesti melakukan pengukuran ulang. Masalah biaya tidak etis kalau kita angkat untuk menjadi penghambat untuk sebuah kerja yang menjadi tugas dan itu adalah perintah undang-undang," tegas Syamsurizal.

Untuk diketahui, pengukuran ulang lahan HGU dan HGB merupakan salah satu poin kesimpulan dan rekomendasi Komisi II DPR RI kepada Kementerian ATR/BPN.

Dalam RDP Komisi II kemarin, Senin (23/03/2021), menyebutkan Komisi II DPR RI meminta kepada kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Tujuannya, agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dengan perizinan pemanfaatan dan Pengelolaan tanah.

Meski demikian, Menteri ATR/BPN justru keberatan dengan usulan dan kesimpulan tersebut. Menurutnya, pengukuran ulang HGU dan HGB justru akan memakan biaya yang terlalu besar.

"Tidak perlu diukur ulang, kecuali ada yang bermasalah ok dan sebagian besar 99 persen itu tidak ada masalah dari HGU dan HGB tersebut. Jadi cuma 1 persen yang bermasalah," kata Sofyan.

"Jadi pertama tidak feasible, ongkosnya terlalu besar, dan sebagian besar HGU dan HGB itu tidak ada masalah," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com