Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan Sengketa Tanah, Pemerintah Integrasikan Tata Ruang

Kompas.com - 03/03/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan terobosan integrasi tata ruang dalam program “One Spatial Planning Policy” atau Satu Produk Rencana Tata Ruang.

Terobosan ini berupa integrasi tata ruang mulai dari ruang laut, udara, darat, serta dalam bumi.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Iman Soedradjad mengatakan, ketiga lingkup tersebut masuk dalam satu dokumen penataan ruang.

“Ini sesuai dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengintegrasikan ruang darat dan laut, baik di tingkat nasional, provinsi hingga kota/kabupaten,” terang Iman dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Tujuannya, agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan sekaligus sebagai solusi penyelesaian sengketa tata ruang.

Sebagaimana diketahui, banyak terjadi kasus sengketa tata ruang pada skala nasional antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Misalnya, Kementerian ATR/BPN memiliki UU Penataan Ruang yang meliputi ruang laut, ruang darat, dan ruang udara. Namun pada KKP, juga memiliki UU Kelautan.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

“Tentunya ada tumpang tindih aturan di sini. Semisal di daerah pesisir pantai, aturan apa yang akan dipakai? Siapa yang akan mengatur?” tutur Iman.

Oleh karena itu, terobosan berupa integrasi tata ruang dalam program Satu Produk Rencana Tata Ruang dianggap bisa menyelesaikan persoalan itu.

Iman melanjutkan, dalam penyelesaian sengketa, terdapat dua proses yakni proses litigasi dan non litigasi.

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan.

Sedangkan, non-litigasi adalah proses penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution (ADR).

Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini berdasarkan kesepakatan para pihak.

Selain itu, dibentuk forum tata ruang yang bertujuan untuk mendorong inklusivitas masyarakat dan dapat digunakan sebagai resolusi konflik apabila ada sengketa penataan ruang.

"Forum ini nantinya diisi oleh para ahli, perencana dan tokoh masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dinas terkait untuk rembuk bersama dalam menyelesaikan sengketa tata ruang,” tutup Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com