Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Tol Wajib Sediakan 30 Persen Lahan Rest Area untuk UMKM

Kompas.com - 22/02/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mewajibkan pengusaha jalan tol untuk mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30 persen khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah (UMKM).

Keharusan tersebut ditetapkan melalui beleid baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang jalan tol.

"Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," seperti dikutip dalam Pasal 7A poin 2 melalui laman jdih.setkab.go.id, Senin (22/02/2021).

Baca juga: Salah Satu Syarat Kenaikan Tarif Tol, Tingkatkan Standar Pelayanan Rest Area

Penetapan 30 persen rest area untuk UMKM ini berlaku untuk seluruh jenis jalan tol, baik yang telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

Namun demikian, poin selanjutnya juga menyebutkan bahwa tak sembarang UMKM dapat membuka usahanya di rest area, melainkan hanya UMKM yang telah secara resmi mengantongi surat keterangan sebagai UMKM.

"Setiap usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," dalam beleid tersebut.

Aturan ini sejatinya telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Penting diketahui bahwa dikeluarkannya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengelolaan rest area yang modern, profesional, dan berkualitas juga akan memengaruhi keputusan kenaikan tarif ruas jalan tol terkait.

Sebagaimana ditegaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bahwa peningkatan standar pelayanan minimal (SPM) rest area merupakan salah satu persyaratan penyesuaian tarif jalan tol.

Menurutnya, peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan rest area yang baik.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi, khususnya tidak hanya jalannya, juga rest area-nya,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Untuk memastikan peningkatan layanan rest area seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan dilakukan Kementerian PUPR di seluruh jalan tol.

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, harus terpenuhinya core function (fungsi inti) di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Lalu, terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang TIP pada jalan tol dan fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com