Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Syarat Kenaikan Tarif Tol, Tingkatkan Standar Pelayanan Rest Area

Kompas.com - 11/02/2021, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area merupakan salah satu persyaratan penyesuaian tarif jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, peningkatan SPM tidak hanya dilihat dari kualitas jalan tol, juga pengelolaan rest area yang baik.

"Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi, khususnya tidak hanya jalannya, juga rest area-nya,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Untuk memastikan peningkatan layanan rest area seiring dengan peningkatan layanan pada jalan tol, peninjauan lapangan dilakukan Kementerian PUPR di sepanjang Tol Trans Jawa.

Peninjauan ini dilakukan mulai dari rest area KM 102 A ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) hingga rest area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo pada Selasa-Rabu (9-10/2/2021).

Peninjauan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman.

Baca juga: Jasa Marga Resmikan 12 Masjid Baru di Rest Area Seluruh Indonesia

"Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol karena pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol,"  terang Sudirman.

Sudirman melanjutkan, konsep rest area seharusnya tidak hanya sebagai tempat istirahat saja, tetapi dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.

Menurut dia, rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi banyak hal yaitu objek wisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2014 dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, harus terpenuhinya core function (fungsi inti) di ruas jalan tol seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Lalu, terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang TIP pada jalan tol dan fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com