Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Maret, Pengumuman Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 33 Provinsi

Kompas.com - 22/02/2021, 19:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Pemerintah akan mengumumkan penetapan lahan sawah dilindungi di 33 provinsi secara bertahap mulai Maret 2021.

Pengumuman ini berkenaan dengan adanya pengalihfugsian lahan sawah untuk kepentingan umum dan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, tahap pertama Maret 2021 akan diumumkan penetapan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi.

"Kedelapan provinsi tersebut adalah Bali, Banten, DI Yogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Barat," ungkap Asnawati dalam acara PPTR Expo 2021 di Kantor ATR/BPN Jakarta, Senin (22/02/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Izinkan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ini Kriterianya

Tahap kedua akan diumumkan penetapan lahan sawah dilindungi selanjutnya di 12 provinsi pada akhir tahun 2021.

Keduabelas provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.

Dan terakhir, 13 provinsi lainnya yang ditargetkan akan ditetapkan lahan sawah dilindungi pada tahun 2022 mendatang.

Ketiga belas provinsi tersebut meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

"Dari tiga tahap ini, diharapkan pada akhir tahun 2022 seluruh 33 provinsi di Indonesia ini telah memiliki daftar lahan sawah dilindungi," tuntas Asnawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com