"Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolosian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," lanjut Taufiqulhadi.
Dalam SP2HP ini akan diketahui urutan persoalan dan siapa saja para pelaku penipuan yang terlibat.
Dengan mengetahui hasil SP2HP ini, imbuh Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN sudah bisa melakukan tindakan.
Jika telah terjadi jual beli hak dengan sertipikat yang berpindah tangan secara ilegal itu, maka pihak Kementerian ATR/BPN akan membatalkan hak tersebut.
"Tapi, sejauh ini, kami belum dapat kebenaran materiil tadi. Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami," tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.