Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan BPN Terkait Perubahan Kepemilikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Kompas.com - 10/02/2021, 18:02 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) Dino Patti Djalal menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.

Melalui akun Twitter resminya @dinopattidjalal, Dino menjelaskan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.

Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.

Baca juga: Sofyan Bakal Libatkan PPAT Berantas Mafia Tanah

Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka. 

Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.

Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.

"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu kebenaran materiil kasusnya.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

"Kami telah mengetahui kasus itu karena Pak Dino telah melaporkan juga ke Kementerian ATR/BPN. Namun kami belum bisa bertindak karena harus menunggu kebenaran materiil terlebih dahulu," ujar Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengatakan, kebenaran materiil ini harus datang dari pihak penyidik.

Untuk kasus seperti ini, paling utama dan pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, pihak kepolian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan.

"Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolosian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," lanjut Taufiqulhadi.

Dalam SP2HP ini akan diketahui urutan persoalan dan siapa saja para pelaku penipuan yang terlibat.

Dengan mengetahui hasil SP2HP ini, imbuh Taufiqulhadi, Kementerian ATR/BPN sudah bisa melakukan tindakan.

Jika telah terjadi jual beli hak dengan sertipikat yang berpindah tangan secara ilegal itu, maka pihak Kementerian ATR/BPN akan membatalkan hak tersebut.

"Tapi, sejauh ini, kami belum dapat kebenaran materiil tadi. Semoga dalam waktu dekat akan ada kabar lagi kepada kami," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com