Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Kementerian ATR/BPN Bangun "Whistleblowing System"

Kompas.com - 28/01/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyediakan layanan Whistleblowing System (WBS) bagi masyarakat.

WBS merupakan saluran pengaduan praktik tindak pidana korupsi dalam rangka pemberantasan kegiatan itu.

Dalam membangun sistem ini, KPK menawarkan dua opsi kepada Kementerian ATR/BPN.

Opsi pertama adalah apabila kementerian/lembaga telah memiliki sistem WBS, akan dibangun dashboard, dinamakan iWeb.

Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengaduan KPK Amir Arif mengarakan, dashboard ini akan menampilkan field-field yang telah disepakati berupa tanggal dan judul laporan, tempat kejadian, ataupun satuan kerja.

"Untuk opsi ini, KPK akan menginstal aplikasi bernama Aruma Kopi di WBS yang sudah ada," tutur Amir dalam keterangan tertulisnya yangd diterima Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Klaim OSS Mudahkan Investasi dan Anti-korupsi

Pada opsi kedua, apabila kementerian/lembaga belum memiliki WBS, KPK akan memberikan akses kepada yang bersangkutan untuk menggunakan dashboard yang telah dibangun KPK.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memilih untuk memilih opsi kedua yaitu memanfaatkan dashboard yang sudah dibangun KPK.

Yulia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN sebenarnya telah membangun WBS, namun terdapat kendala.

"Keberadaan WBS Kementerian ATR/BPN memang sebelumnya ada di situs resmi Kementerian ATR/BPN, akan tetapi karena kendala teknis, aplikasi WBS di situs tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan," terang Yulia.

Sementara Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Pusdatin dan LP2B Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat mengaku setuju dengan opsi kedua.

Sebab, Kementerian ATR/BPN tidak perlu lagi melakukan maintenance (pemeliharaan) data dan dapat memenuhi kegiatan yang telah ditentukan oleh KPK.

Selain akan membangun WBS, KPK juga akan melaksanakan asesmen, melakukan wawancara dengan beberapa pegawai, serta mengumpulkan data-data terkait informasi organisasi Kementerian ATR/BPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com