Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Bidang Tanah Akan Diberikan Nomor Identifikasi 14 Digit

Kompas.com - 23/01/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang tanah yang telah ditetapkan batasannya
dalam pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik akan diberikan nomor identifikasi pada penerbitan sertifikat tanah elektronik (sertifikat -el).

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal itu berbunyi,"Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya
baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi
bidang tanah".

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Elektronik

Nomor identifikasi bidang tanah tersebut terdiri dari 14 digit. Rinciannya, 2 digit pertama merupakan kode Provinsi dan 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota.

Lalu, sembilan digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah dan 1 digit terakhir merupakan bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah.

Namun, bisa juga berupa satuan rumah susun (sarusun) atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah, dan hak di atas ruang bawah tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah merupakan angka referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.

Dalam Pasal 9 ayat 4 dijelaskan, apabila terjadi pemekaran wilayah desa atau kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah tersebut tidak diubah.

Baca juga: Informasi Pertanahan Tersimpan dalam Pangkalan Data Elektronik

Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.

Tak hanya itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Perlu diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil telah mengatakan, akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021

Pada tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) sebagaimana menjadi harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Menurut Sofyan, dengan pelayanan digital itu dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

Bahkan, dengan menerapkan layanan elektronik, sekitar 40 persen antrean di Kantor BPN jadi berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com