JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh data, informasi, atau dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah digital akan disimpan dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ketetapan ini disebutkan dengan jelas dalam Pasal 3 Nomor 3 Peraturan Menteri ( Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah secara elektronik akan menghasilkan data, informasi, atau dokumen elektronik.
Data, informasi atau dokumen elektronik ini berisi pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga keauntentikannya.
Pendaftaran tanah secara elektronik meliputi dua hal yakni, pendaftaran untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Elektronik
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dengan cara ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.
Selain itu, meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan, akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021.
Sofyan mengungkapkan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan