Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Elektronik

Kompas.com - 23/01/2021, 15:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali saat ini dapat dilakukan secara elektronik.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam pasal itu disebutkan, "Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b.pemeliharaan data pendaftaran tanah".

Pendaftaran tanah tersebut akan diselenggarakan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN 1/2021.

Selanjutnya, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.

Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan
pertanahan.

Baca juga: Tahun Ini, Kementerian ATR/BPN Bakal Luncurkan e-Sertifikat

Selain itu, meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021

Sofyan mengungkapkan hal itu saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara, Selasa (5/1/2021).

"Dapat kami laporkan kepada Bapak Presiden (Jokowi), tahun 2021, Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan e-sertifikat (sertifikat elektronik)," jelas Sofyan pada acara tersebut.

Pada tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) sebagaimana menjadi harapan Jokowi.

Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Menurut Sofyan, pelayanan digital itu dapat meminimalisasi sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

Bahkan, dengan menerapkan layanan elektronik, sekitar 40 persen antrean di Kantor BPN jadi berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com