Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Bidang Tanah Akan Diberikan Nomor Identifikasi 14 Digit

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal itu berbunyi,"Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya
baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi
bidang tanah".

Nomor identifikasi bidang tanah tersebut terdiri dari 14 digit. Rinciannya, 2 digit pertama merupakan kode Provinsi dan 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota.

Lalu, sembilan digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah dan 1 digit terakhir merupakan bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah.

Namun, bisa juga berupa satuan rumah susun (sarusun) atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah, dan hak di atas ruang bawah tanah.

Nomor identifikasi bidang tanah merupakan angka referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.

Dalam Pasal 9 ayat 4 dijelaskan, apabila terjadi pemekaran wilayah desa atau kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah tersebut tidak diubah.

Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan.

Tak hanya itu, hal ini bertujuan untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Perlu diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil telah mengatakan, akan meluncurkan e-Sertifikat atau layanan sertifikat tanah elektronik pada tahun 2021

Pada tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital atau Digital Melayani (Dilan) sebagaimana menjadi harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, transformasi digital tersebut berupa Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Menurut Sofyan, dengan pelayanan digital itu dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi.

Bahkan, dengan menerapkan layanan elektronik, sekitar 40 persen antrean di Kantor BPN jadi berkurang.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/23/200000221/pendaftaran-bidang-tanah-akan-diberikan-nomor-identifikasi-14-digit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke