JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk akhirnya menggugat balik Alfian Tito Suryansyah atas dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Gugatan tersebut dilakukan karena Alfian membatalkan secara sepihak rencana pertemuan antara dirinya dengan PT Sentul City Tbk untuk serah terima unit tanah dan bangunan.
Materi gugatan ini yang menjadi gugatan Alfian sebelumnya kepada PT Sentul City Tbk.
"Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong," kata kuasa hukum PT Sentul City Tbk Tantawi J Nasution SH, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Tantawi menjelaskan, PT Sentul City Tbk telah beriktikad baik untuk dapat memenuhi gugatan Alfian selaku konsumennya.
Baca juga: Sentul City Sebut Gugatan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar
Namun, Alfian tak hadir dan malah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk pada Senin (30/11/2020).
"Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU," imbuh dia.
Lebih jauh, dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan kedua belah pihak pada 6 Maret 2015, sebenarnya sudah diatur mekanisme terkait serah terima otomatis unit bangunan.
Adapun Alfian diketahui membeli unit tanah dan bangunan milik PT Sentul City Tbk di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan harga jual beli sebesar Rp 901 juta.
Tantawi menganggap Alfian melupakan aturan yang sudah ada yaitu Pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.