Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentul City Sebut Gugatan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar

Kompas.com - 02/12/2020, 11:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekara gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk, Senin (30/11/2020) sedianya memasuki agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Namun, agenda tersebut batal karena pihak pemohon yaitu konsumen bernama Alfian Tito Suryansyah tak hadir, dan meminta penundaan PKPU.

Menanggapi hal itu, Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak berdasar.

Dia mengklaim Perusahaan telah menyerahkan pengembalian dana (refund).

"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," kata Mujani, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Menurut Mujani, PT Sentul City Tbk tak hanya melakukan pengembalian dana kepada konsumen tetapi juga dendanya.

Baca juga: Kembali Digugat Pailit Konsumen, Ini Tanggapan Sentul City

"Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli," jelasnya.

Mujani menjelaskan, kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah menyepakati serah terima unit secara otomatis.

Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Hal ini terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama.

"Maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, maka dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. Dan saat ini sudah batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," imbuh dia.

Penting diketahui, PT Sentul City Tbk digugat PKPU oleh salah seorang konsumennya yaitu Alfian Tito Suryansyah.

Gugatan tersebut diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Alasan dilaporkannya PT Sentul City Tbk tersebut karena emiten saham berkode BKSL ini dinilai belum menyerahkan tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No 78 Cluster Green Mountain, Sentul City, kepada pembeli.

Sementara pada Senin (30/11/2020) perkara tersebut telah memasuki agenda legal standing dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund),

Namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.

Penolakan refund dan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com