Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Digugat Pailit Konsumen, Ini Tanggapan Sentul City

Kompas.com - 20/11/2020, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat pailit. Kali ini oleh Alfian Tito Suryansyah melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU atas Sentul City didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip laman Pengadilan Niaga di Pengadilan (PN) Jakarat Pusat, penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Sentul City Tbk harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.

Baca juga: Penjelasan Sentul City Terkait Gugatan Pailit

PT Sentul City Tbk digugat PKPU karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pemohon PKPU yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon dengan Perseroan.

Menanggapi hal ini, Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100 persen dan siap untuk diserahterimakan.

Alfian menjelaskan, Perseron akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan pemohon PKPU secara musyawarah.

"Kami tetap beritkikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan," tegas Alfian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Alfian melanjutkan, Perseroan telah dan akan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban berdasarkan PPJB kepada pemohon PKPU.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya Andi Ang Bintoro di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan pailit ini bernomor 35/Pdt.Sus-Pailit/2020 PN .Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Agustus 2020, dan didaftarkan oleh Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi dengan kuasa hukum Felix Haholongan Silalahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com