Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duit Ganti Rugi Tanah Tol Solo-YIA Kulonprogo Tahap I Tembus Rp 2,29 Triliun

Melansir laman Kementerian ATR/BPN, besaran uang ganti rugi tersebut diperuntukkan bagi 1.834 bidang tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun turut menyaksikan proses uang ganti rugi proyek tol tersebut sebesar Rp 136 miliar kepada enam perwakilan masyarakat.

Proses ini disaksikan Hadi di Kantor Kelurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi di Kelurahan Tamanmartani, terdapat empat dusun yang terdampak pengadaan jalan tol tersebut.

Mulai dari Dusun Kebon, Dusun Dalem, Dusun Ringinsari, hingga Dusun Tegalrejo.

Menurut Hadi, jumlah uang yang diterima oleh warga penerima ganti rugi pembangunan tersebut bervariasi dan lebih besar dari appraisal.

"Ada yang Rp 18 miliar, Rp 11 miliar, Rp 5,7 miliar, yang paling kecil sekitar Rp 1 miliar. Itu pun mereka merasa ini menjadi ganti untung, bukan ganti rugi," ucap Hadi.

"Insya Allah, masyarakat juga sudah diberikan sosialisasi uang itu harus dimanfaatkan untuk membeli rumah maupun pekarangan, sawah yang memang sudah didapatkan dari ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini," sambung dia.

Hadi menilai, proses pengadaan tanah memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur.

Oleh karena itu, dirinya ingin memastikan bahwa seluruh tahapan atau proses pengadaan tanah di Kabupaten Sleman berjalan dengan baik.

"Semua berjalan lancar tanpa masalah, mudah-mudahan proses ini juga akan mempercepat proyek yang dibangun," paparnya

https://www.kompas.com/properti/read/2023/05/12/150000621/duit-ganti-rugi-tanah-tol-solo-yia-kulonprogo-tahap-i-tembus-rp-2-29

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke