Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bupati Lamongan Serahkan 100 Sertifikat Tanah Pembudidaya Ikan

Sehatkan merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam penerbitan sertifikat tanah pembudidaya ikan melalui pendaftaran tanah sistematis lintas sektor.

Yuhronur menyebut, program Sehatkan bakal mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan yang ada di Lamongan.

Selain itu juga dapat memberikan rasa aman atas legalitas tanah budidaya ikan serta membuka akses pembiayaan usaha seluas-luasnya.

Dia mengharapkan, pembudidaya ikan di Lamongan akan lebih produktif dan mampu dalam mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan turut meningkat.

"Mudah-mudahan ke depan, bisa lebih banyak lagi penerbitan sertifikat tanah di Lamongan. Supaya semua bisa tenang, bisa tentram dan juga turut menambah kesejahteraan untuk semuanya," ujar Yuhronur.

Yuhronur menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus mengupayakan supaya tanah-tanah di Lamongan secara keseluruhan dapat segera mendapatkan legalitas. Termasuk, dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Alhamdulilah ini disyukuri bersama, dengan yang belum semoga segera bisa diterbitkan melalui program PTSL. Bisa lengkap semua nanti, seluruhnya sudah bersertifikat," ucap Yuhronur.

Kasi Penataan dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Lamongan Andi Arfatimah mengungkapkan, untuk tanah lintas sektor di Kabupaten Lamongan yang telah diterbitkan sebanyak 1.125 sertifikat.

Dengan rincian, 300 bidang Sertifikat Hak atas Tanah (Sehat) nelayan, 387 bidang telah diserahkan melalui UMKM, serta nelayan tangkap sebanyak 338 bidang.

"Ditambah, 100 bidang Sehatkan pada pembudidaya ikan di Desa Sidorejo," kata Andi.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/27/070934221/bupati-lamongan-serahkan-100-sertifikat-tanah-pembudidaya-ikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke