Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN Bereskan 60 Kasus Mafia Tanah

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan Tahun 2022 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) pada Rabu (07/12/2022).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menorehkan capaian signifikan terkait penanganan konflik dan sengketa, khususnya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

"Kita telah berhasil menuntaskan 60 kasus mafia tanah pada tahun ini, khusus terkait permasalahan mafia tanah," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Dia pun mengapresiasi kerja sama 4 (empat) pilar dalam berbagai penyelesaian setiap konflik pertanahan yang telah dilakukan.

Antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

"Kerja sama dan kolaborasi yang baik antara keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan permasalahan tanah di Indonesia," tuturnya.

Mengingat tindakab tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberi ampun kepada para mafia tanah. Karena masalah pertanahan menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Maka, jika masih ada mafia tanah, mari bersama-sama kita Gebuk!," tegasnya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menutup ruang gerak oknum mafia tanah.

Umumnya, para oknum mafia tanah mengincar daerah yang memiliki harga tanah tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertipikatkan, dan tanah yang bersengketa.

"Oleh karena itu, penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan," pesannya.

Direktur Jenderal Dirjen PSKP R.B. Agus Widjayanto menambahkan, jika mafia tanah merajalela, banyak dampak buruk yang akan terjadi di masyarakat.

Selain tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mafia tanah dapat menghambat pembangunan, dan berdampak pada para investor yang telah menanamkan investasinya.

"Serta mempengaruhi kepercayaan investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga, praktik ini harus kita bereskan," pungkas Agus Widjayanto.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/12/08/110251521/selama-tahun-2022-kementerian-atr-bpn-bereskan-60-kasus-mafia-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke