Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Koleksi Ribuan Hektar Lahan Benny Tjokro yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

“Memberikan pengaturan penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2),” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Tuntutan hukuman mati ini karena Benny terbukti melakukan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional.

Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi, dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Selain mendapatkan tuntutan hukuman mati, Benny juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun.

Hal tersebut karena ia dinilai melakukan korupsi pengelolaan dana Asabri serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Benny sendiri dikenal sebagai pengusaha kaya raya yang memiliki ribuat aset tanah di berbagai lokasi di Pulau Jawa. 

Di kawasan Barat Jakarta, ia diketahui memiliki tanah seluas 3.026 hektar, yang tersebar di Serpong, Cengkareng, dan Maja yang masuk Kabupaten Lebak. Sementara ratusan hektar tanah lainnya berada di daerah Bekasi dan Tangerang. 

Tanah tersebut berlokasi di Jawa Barat tepatnya di Bekasi dan Parung Panjang serta di Lebak dan Tangerang yang ada di wilayah provinsi Banten.

Lokasi pertama ada di Bekasi. Tim Jaksa Agung menyita 296 bidang tanah di Bekasi dengan total luas 1.545.744 meter persegi atau sekitar 154 hektar. 

Dari total tersebut, 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi berada di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, Bekasi.

Selanjutnya 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Ada juga, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Kemudian di daerah Kabupaten Tangerang, terdapat sebanyak 99 bidang tanah milik Benny yang disita oleh pihak Kejaksaan.

Rinciannya terdiri dari 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru ; 9 bidang tanah seluas 204.363 meter persegi di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo.

Kemudian, 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji ; 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji; 4 bidang tanah seluas 19.827 meter persegi di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji. 

Selanjutnya 2 bidang tanah seluas 29.800 meter persegi di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, serta, 3 bidang tanah seluas 30.426 meter persegi di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita 566 bidang tanah milik Benny di Maja, Lebak, Banten, dengan total, luas 194 hektar.

Khusus untuk tanah di Maja, sebelumnya, perusahaan Benny Tjokro yakni Hanson International, memiliki lahan di perumahan yang dikembangkan bersama Ciputra yakni Citra Maja Raya 1 dan 2 denga total luas lahan 2.000 hektar. 

Mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD), kawasan tersebut dikembangkan sebagai hunian yang dekat dengan moda transportasi KRL.

Namun setelah Benny tersandung kasus korupsi, Ciputra menegaskan lahan untuk Citra Maja Raya 1 dan 2 sudah bebas dari sengketa.

Benny juga dikabarkan memiliki tanah tempat berlokasinya perumahan Millenium City di Parung Panjang. Lahan di kawasan ini sempat diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Benny tersandung kasus korupsi di Jiwasraya. 

Namun, kepada Kompas.com, Direktur Millenium City Jason Tan seluruh lahan pada kluster perumahan milik Century Properties Group Inc. tersebut sudah merupakan milik perusahaan. 

"Semua sudah milik kami," jelas Jason saat dihubungi Kompas,com, Kamis (27/10/2022). 

 

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/27/150000421/ini-koleksi-ribuan-hektar-lahan-benny-tjokro-yang-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke